Sekarang ini banyak orang yang sibuk, banyak orang yang tidak mau repot, sehingga banyak orang mempercayakan pengurusan kendaraan baik BPKB, STNK, IMB dan NPWP kepada orang lain. Bisnis ini masih jarang namun sehingga kesempatan untuk orang menggunakan jasa ini cukup besar.
Bila anda seorang karyawan sebaiknya anda mencari pegawai minimal dua orang, satu orang yang mengetahui seluk beluk tentang tata cara pengurusan surat-surat tersebut diatas dan satu orang lagi sebagai penunggu kantor untuk menerima para konsumen yang akan membutuhkan tenaga kita.
Kami sarankan mengambil jasa jangan terlalu banyak, misalnya untuk pengurusan dalam kota sebaiknya anda cukup mengambil jasa Rp.10.000,- sedangkan untuk luar kota mengambil jasanya bisa disesuaikan dengan jarak jauhnya tempat yang akan kita tuju.
CARA MEMULAINYA:
Pertama-tama yang anda lakukan adalah persiapan tempat dengan isinya misalnya meja kursi, pesawat telpon. Sebelum kantor anda ini dibuka sebaiknya anda iklankan dahulu. Untuk iklan yang efektif saya kira melalui iklan baris di koran anda juga kami sarankan memasang papan nama didepan kantor anda.
Untuk kantor saya kira ruangannya tidak usah besar-besar cukup 3 kali 3 meter persegi. Setelah kantor sudah siapa anda siap meneriama order. Kunci sukses dalam bisnis ini adalah pelayanan yang baik dan promosi terhadap bisnis anda.
PERKIRAAN KEUNTUNGAN:
Investasi awal :
Sewa tempat untuk kantor : Rp. 5.000.000,-
Meja kursi papan nama : Rp. 1.000.000,-
Total : Rp. 6.000.000,-
Biaya Operasional
Bayar karyawan 2 orang : Rp.1.200.000,-
Bayar telpon, listrik, alat tulis : Rp. 200.000,-
Biaya iklan /promosi : Rp. 400.000,-
Total : Rp.1.800.000,-
Omset perbulan : Rp.3.800.000,-
Laba perbulan : Rp.2.000.000,-Analisa Balik modal : 3 bulan
ADS HERE !!!